Cara Menghitung PPh Pasal 21 Menggunakan Ms. Excel

Untuk memudahkan pekerjaan, kita dapat menghitung PPh pasal 21 menggunakan Ms. Excel. Berikut ini adalah cara menghitung PPh pasal 21 menggunakan formula di Ms. Excel.

1. Pertama, buatlah tabel mengenai data karyawan/karyawati. Tabel tersebut berisikan nama, golongan, gaji-gaji (gaji pokok, tunjangan, dan transport), status, tunjangan status, pajak, total gaji, dan gaji bersih.

2. Kemudian, isilah kolom nama, golongan, dan status karyawan/wati sesuai dengan data yang sesuai.

3. Selanjutnya, buatlah tabel di sisi lain worksheet. Tabel tersebut berisikan daftar golongan, beserta nominal gaji pokok, tunjangan, dan transport.


4. Kemudian, untuk mengisi kolom gaji pokok, kita akan menggunakan formula agar pekerjaan menjadi lebih mudah dan efisien. Formula yang digunakan adalah VLOOKUP, dengan merujuk pada tabel gaji yang telah dibuat, dalam kolom gaji pokok. Gunakan formula sebagai berikut “=VLOOKUP(B5, $M$7:$P$23, 2, FALSE)”. “B5” menyatakan lookup value. “$M$7:$P$23” merujuk pada tabel gaji yang diabsolutkan dengan menekan tombol F4 sebanyak 1 kali. “2” menunjukkan column index number, yaitu letak kolom dari data yang ingin diambil, dan “FALSE” menyatakan keakuratan data yang akan diambil.


5. Lalu, untuk mengisi kolom tunjangan dan transport, lakukan hal di atas dengan penyesuaian pada tabel yang ada dan seharusnya.



6. Untuk mengisi kolom tunjangan status, gunakan fungsi “IF”. Berikut adalah formula yang saya gunakan “=IF($G5="K", 10%*$D5, "0")”. Menggunakan formula IF karena data yang akan dihasilkan akan didasari oleh kriteria-kriteria tertentu . “$G5="K"” untuk logical test, “10%*$D5” menyatakan value if true atau jika data sesuai dengan logical test pada formula. Sedangkan “ “0” “, menyatakan value if false atau jika data tidak sesuai dengan logical test. Maksud dari formula ini adalah, jika status K, maka tunjangan status dihitung 10% dari gaji. Jika status bukan K, maka tunjangan status 0.

7. Kemudian untuk mengisi kolom total gaji, menggunakan formula “SUM” untuk menjumlahkan gaji pokok+tunjangan+transport+tunjangan status.

8. Sedangkan untuk mengisi kolom pajak, terdapat ketentuan khusus. Yaitu yang membayar pajak hanyalah jika golongan PNSnya serendah-rendahnya golongan 3, dikenakan 10% dari total gaji. Untuk mengisi kolom ini, kita menggunakan formula IF karena hasil dari formula ini akan didasari pada kriteria-kriteria tertentu. Untuk PNS golongan 3 yang tidak menikah, setidaknya mendapatkan total gaji atau penghasilan bruto sebanyak 707,500. Maka dari itu, formula akan menjadi seperti ini “=IF($J5>707500, 10%*$J5, "0")”. Maksudnya adalah “jika J5 (gaji pokok) lebih besar daripada 707,500, maka kalikan J5 dengan 10%. Jika tidak, maka tuliskan nol.”



9. Terakhir, untuk mengisi gaji bersih hanya lakukan pengurangan atau formula sederhana. Yaitu kurangkan total gaji dengan pajak, menuliskan “=$J5-$I5”. Lalu drag n drop.


Sekian penjelasan dari saya mengenai cara menghitung PPh pasal 21 menggunakan Ms. Excel, semoga artikel ini dapat berguna bagi Anda. Terimakasih.

Anda dapat menemukan contoh ini pada Sheet 1. Unduh dokumen tersebut di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Rincian Data Pegawai dari NIP Menggunakan Ms. Excel.

Cell Absolute dan Fungsi Statistika pada Ms.Excel

Macros Excel untuk Form Input Data